KIM Renrua - Pemerintah Desa Renrua menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrim dari Dana Desa Renrua Triwulan III (Juli - September) Tahun Anggaran 2024.
Pembagian bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi. BLT Triwulan 3 ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Renrua dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku dan diprioritaskan bagi keluarga yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan serupa dari program lain.
Pembagian BLT dilakukan di Kantor Desa Renrua pada tanggal 18 Oktober 2024 dimulai pukul 10.30 Wita. Kegiatan ini dihadiri Ketua BPD, Pendamping Lokal Desa serta Babinsa.
Penjabat Kepala Desa Renrua, Regardus Kidamanto Bau, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para KPM yang sudah hadir dalam pembagian BLT,
" Pertama - tama saya mengucapkan terima kasih bagi bapak ibu penerima BLT yang sudah berupaya menghadiri undangan kami, bagi bapak ibu yang tidak sempat hadir akan diantar langsung kerumah oleh bendahara juru bayar.''
Penjabat Kepala Desa Renrua juga menyatakan bahwa sebanyak 32 KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Dana Desa Renrua namun dibagikan hanya kepada 31 KPM karena 1 orang KPM ditemukan merupakan KK tunggal.
"Bantuan yang akan dibagikan hari ini hanya kepada bagi 31 KPM saja, terdapat 1 KPM atas nama Maria Dahu Talok yang merupakan KK tunggal sehingga sisa dari itu akan disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa.''
Babinsa Desa Renrua Leonito Silva Dosantos menyampaikan beberapa hal penting pada kegaiatan pembagian BLT. Dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan yang di terima dimanfaatkan untuk hal hal yang baik .
'' Kehadiran saya disini menandakan bahwa Negara turut hadir dan mendukung setiap program yang dijalankan oleh pemerintah desa, oleh karena itu saya berharap setelah bapak ibu menerima bantuan ini digunakan untuk hal yang baik terutama kebutuhan rumah tangga bapak ibu, tidak diperkenankan untuk urusan lain lain seperti judi dan lain sebagainya''
Ketua BPD Renrua Moses Bau juga mengharapkan agar bantuan yang terima digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
'' Saya perhatikan Bapak ibu yang menerima bantuan ini umur sudah lanjut usia semua oleh karena itu uang yang diterima tidak boleh digunakan untuk urusan adat, tetapi untuk keperluan makan minum sehari - hari'
Perlu diketahui bahwa BLT Dana Desa ini mengalami sedikit perubahan. Tahun 2024 aturan terbaru mengenai kebijakan dari BLT Dana Desa diterapkan sehingga mengubah nama program BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrim.
Setelah dilakukan penyerahan simbolis, sebanyak 19 KPM yang hadir dalam pembagian BLT Triwulan III dan setiap KPM berhak menerima nominal uang tunai sebesar Rp. 900.000-, terhitung mulai Bulan Juli, Agustus dan September.
Kim Renrua - Yandro Bydasi